Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Seorang Istri Diduga Jadi Korban KDRT Suami nya Berujung Ke Kepolisian

6/20/26 | 09:10 WIB Last Updated 2026-06-20T02:11:00Z
Lampung Timur,Lensa Deteksi News

Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya berinisial AS.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada 18 Juni 2026. Dugaan KDRT itu bermula dari persoalan rumah tangga yang dipicu oleh dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh AS dengan wanita lain. Perselisihan terjadi kemudian berujung pada tindakan kekerasan terhadap korban. 

Merasa menjadi korban kekerasan, korban kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Maringgai pada 19 Juni 2026. 

Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/16/VI/2026/SPKT/Polsek Labuhan Maringgai/Polres Lampung Timur/Polda Lampung.

Dugaan tindak pidana tersebut mengacu pada Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) 

Korban berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan perlindungan hukum kepada korban.

Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penanganan oleh pihak kepolisian guna mengungkap kronologi lengkap kejadian dan meminta keterangan dari para pihak yang terkait
×
Berita Terbaru Update