*
KPKH Subang menemukan dugaan pelanggaran berat pada proyek Pembangunan Command Center senilai Rp2,3 miliar yang dikerjakan CV Kurniawan Putra dari APBD 2026.
*3 FAKTA PELANGGARAN DI LAPANGAN:*
1. *Tanpa Papan Proyek*: Melanggar prinsip transparansi Perpres 16/2018. Rakyat tidak tahu siapa kontraktornya, berapa nilainya, kapan selesai. Rawan mark-up.
2. *Tanpa Izin Bongkaran*: Jika ada pembongkaran bangunan lama, wajib ada izin. Tanpa izin = perusakan aset negara.
3. *Tanpa SK Bupati STTS*: Bangunan milik Pemda tidak bisa dipakai/dibongkar tanpa SK bupati tentang STTS penggunaan. Ini indikasi penyerobotan aset.
*IMPLIKASI HUKUM:*
PPK dan Kadis terkait patut diduga melakukan pembiaran. Sesuai UU Tipikor Pasal 3, penggunaan APBD untuk proyek yang cacat prosedur = korupsi. CV Kurniawan Putra bisa dijerat UU 28/2002 tentang Bangunan Gedung.
*TUNTUTAN KPKH SUBANG:*
1. Bupati Subang *HENTIKAN SEGERA* proyek Command Center dan segel lokasi
2. Inspektorat & APH *USUT TUNTAS* PPK, PPTK, dan Kadis yang meloloskan proyek ilegal ini
3. DPRD Subang *PANGGIL PAKSA* CV Kurniawan Putra + OPD terkait dalam RDP terbuka
4. *BLACKLIST* CV Kurniawan Putra dari seluruh LPSE Kab. Subang
APBD Rp2,3 M bukan buat eksperimen kontraktor nakal. Kalau syarat dasar aja gak dipenuhi, gimana kualitas bangunannya? Jangan sampai Command Center jadi "Command Hancur".
Narahubung KPKH: - [Pram PQ]